pn-bandung-menolak-gugatan-lisa-mariana

PN Bandung Menolak Gugatan Lisa Mariana. Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan perdata Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin (8 Desember 2025), menutup babak panjang perseteruan yang mencuri perhatian publik sejak Juni lalu. Gugatan bernomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg ini menuntut pengakuan hak identitas anak, ganti rugi materiil Rp 6,6 miliar, dan immateriil Rp 10 miliar, plus penyitaan rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit sebagai jaminan. Majelis hakim memutuskan gugatan tak terbukti karena hasil tes DNA negatif, membuktikan tak ada hubungan biologis antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana. Putusan ini jadi kemenangan bagi Ridwan Kamil, yang sejak awal klaim tuduhan palsu rusak reputasinya. Lisa Mariana, yang hadir tanpa kuasa hukum Markus Nababan, tampak kecewa tapi enggan komentar panjang. Kasus ini, yang sempat deadlock di mediasi, kini tutup tapi tinggalkan pelajaran soal tuntutan hak anak dan batas fitnah di era digital. BERITA BOLA

Latar Belakang Gugatan Lisa Mariana: PN Bandung Menolak Gugatan Lisa Mariana

Gugatan Lisa Mariana bermula Juni 2025, saat ia klaim punya anak hasil hubungan terlarang dengan Ridwan Kamil. Sebagai selebgram dengan ribuan pengikut, Lisa bawa perkara ke PN Bandung, tuntut pengakuan identitas anak berdasarkan Putusan MK soal hak anak luar kawin. Ia ajukan tes DNA dan ganti rugi total Rp 16,6 miliar, plus sita aset rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana. Kuasa hukumnya, Markus Nababan, sebut bukti berupa tangkapan layar chat dan video call, tapi Ridwan Kamil tolak tuduhan itu sebagai fitnah. Mediasi awal deadlock karena Ridwan Kamil tak hadir, picu gugatan baliknya Rp 105 miliar atas kerugian reputasi. Persidangan berlangsung panas: Ridwan Kamil ajukan eksepsi kewenangan absolut, klaim kasus hak anak seharusnya ke Pengadilan Agama, tapi hakim tolak pada September, lanjut perkara pokok. Revelino, yang klaim ayah biologis anak Lisa, intervensi minta tolak gugatan, siap tes DNA sendiri—tapi hakim tetap proses.

Putusan Hakim dan Alasan Penolakan: PN Bandung Menolak Gugatan Lisa Mariana

Majelis hakim PN Bandung, dipimpin Panji Surono, bacakan putusan tolak gugatan pada Senin siang. Pertimbangan utama: hasil tes DNA yang dilakukan Labfor Polri negatif, bukti Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa. “Gugatan perbuatan melawan hukum tak terbukti, karena tak ada ikatan darah,” tegas putusan. Hakim juga nilai bukti Lisa—seperti screenshot chat—tak kuat secara hukum, tak cukup buktikan perselingkuhan atau pengakuan anak. Tuntutan ganti rugi dan sita aset ditolak total, karena dasar gugatan runtuh. Ridwan Kamil, via kuasa hukum Muslim Jaya Butar Butar, sebut putusan adil: “Ini konfirmasi tuduhan palsu, kami harap Lisa introspeksi.” Lisa Mariana, yang hadir sendirian, cuma bilang “kami hormati putusan,” tapi mata merahnya tunjukkan kekecewaan. Sidang terbuka untuk umum, tapi tanpa saksi tambahan karena bukti DNA sudah final.

Respons Pihak Terkait

Ridwan Kamil lega putusan ini tutup tuduhan yang ganggu karir politiknya pasca-pilgub Jabar. “Saya selalu yakin kebenaran menang, ini pelajaran bagi siapa pun jangan tuduh tanpa dasar,” katanya via pernyataan tertulis. Kuasa hukumnya tambah, gugatan balik Rp 105 miliar (Rp 5 miliar materiil, Rp 100 miliar immateriil) lanjut digugat terpisah, tuntut Lisa bayar atas rusak nama baik. Lisa Mariana, di luar pengadilan, enggan detail: “Kami terima putusan, tapi hak anak tetap prioritas.” Keluarga Revelino, yang intervensi Juli lalu, puji hakim obyektif—Revelino siap tes DNA untuk konfirmasi ayah biologis. Publik terbelah: pendukung Lisa sebut ini ketidakadilan bagi anak luar kawin, sementara yang lain anggap fitnah berujung hukuman. Kasus ini viral di media sosial, picu diskusi soal privasi tokoh publik dan batas tuduhan online.

Dampak Hukum dan Sosial

Putusan ini jadi preseden penting soal gugatan hak anak: tes DNA jadi kunci bukti, tapi hakim tekankan butuh koroborasi kuat selain itu. Bagi Ridwan Kamil, ini bersihkan nama di tengah karir nasional—ia kini fokus proyek infrastruktur Jabar. Lisa Mariana hadapi risiko gugatan balik, yang bisa tambah beban finansial dan reputasi. Secara sosial, kasus ini soroti isu anak luar kawin: MK sudah beri hak pengakuan via DNA, tapi implementasi butuh bukti solid untuk hindari penyalahgunaan. Pengamat hukum sebut ini ingatkan etika tuduhan di era medsos, di mana klaim viral bisa hancurkan hidup tanpa konsekuensi. PN Bandung, yang tolak eksepsi awal, tunjukkan independensi—sidang berlanjut meski tensi tinggi sejak Agustus.

Kesimpulan

PN Bandung tolak gugatan Lisa Mariana jadi akhir manis bagi Ridwan Kamil, dengan tes DNA negatif tutup tuduhan perselingkuhan dan hak anak. Dari mediasi deadlock hingga putusan Senin, perkara ini penuh drama tapi beri pelajaran: bukti harus kuat, fitnah punya harga. Bagi Lisa, ini pil pahit tapi pengingat hak anak tak boleh jadi alat—Revelino siap langkah selanjutnya. Kasus ini tutup, tapi diskusi soal privasi dan keadilan anak lanjut; Ridwan Kamil maju tanpa beban, Lisa introspeksi. Hukum adil, tapi masyarakat yang nilai cerita lengkapnya.

BACA SELENGKAPNYA DI…

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *