kpk-tahan-bupati-pati-dan-tiga-kades-terkait-korupsi-desa

KPK Tahan Bupati Pati dan Tiga Kades Terkait Korupsi Desa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Pada 20 Januari 2026, KPK resmi menahan Bupati Pati Sudewo bersama tiga kepala desa terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penahanan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026, di mana tim KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 2,6 miliar dari para pihak terkait. Kasus ini menyoroti modus jual-beli jabatan yang meresahkan, di mana calon perangkat desa dipatok tarif tinggi demi mendapatkan posisi seperti kepala urusan, kepala seksi, hingga sekretaris desa. Kejadian ini bukan hanya pukulan bagi integritas pemerintahan lokal, tapi juga pengingat bahwa korupsi masih merajalela bahkan di level paling dasar pelayanan publik.  BERITA OLAHRAGA

Modus Pemerasan yang Terungkap oleh KPK: KPK Tahan Bupati Pati dan Tiga Kades Terkait Korupsi Desa

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan yang sistematis dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Pati. Bupati Sudewo, yang menjabat periode 2025–2030, diduga mematok tarif fantastis mulai dari Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per jabatan, tergantung posisi dan lokasi desa. Uang tersebut dikumpulkan melalui jaringan kepala desa yang bertindak sebagai pengepul dari para calon perangkat desa (caperdes). Tiga kepala desa yang ditahan adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken). Mereka diduga mengumpulkan dana dari calon, kemudian menyalurkannya ke atas hingga mencapai Bupati Sudewo. Dalam OTT, KPK berhasil mengamankan uang dalam bentuk tunai yang disimpan di berbagai tempat, termasuk karung, menunjukkan skala pemerasan yang cukup besar. Modus ini melibatkan ancaman tidak mendapatkan jabatan jika tidak membayar, sehingga menciptakan ketakutan di kalangan calon yang sudah memiliki pengalaman atau kualifikasi. Praktik semacam ini tidak hanya merusak meritokrasi, tapi juga berpotensi memicu korupsi lanjutan karena pejabat yang “membeli” posisi cenderung mencari cara mengembalikan modal melalui penyalahgunaan wewenang di desa.

Dampak terhadap Pemerintahan dan Masyarakat: KPK Tahan Bupati Pati dan Tiga Kades Terkait Korupsi Desa

Penahanan Bupati Sudewo dan tiga kades ini langsung menimbulkan gejolak di Kabupaten Pati. Warga setempat menunjukkan reaksi beragam, mulai dari kekecewaan hingga kemarahan, terlihat dari aksi protes saat Sudewo digiring ke Jakarta. Kasus ini mencoreng citra pemerintahan daerah yang seharusnya menjadi teladan pelayanan publik. Di tingkat desa, praktik pemerasan jabatan berisiko mengganggu tata kelola pemerintahan karena perangkat desa yang tidak kompeten bisa menghambat program pembangunan, termasuk penyaluran dana desa yang besar setiap tahunnya. KPK sendiri menyatakan miris melihat korupsi terjadi di level paling dekat dengan masyarakat, di mana jabatan seharusnya diisi berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan uang. Dampak jangka panjangnya bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, terutama di daerah pedesaan yang bergantung pada kepemimpinan lokal. Selain itu, potensi kerugian negara tidak hanya dari uang suap yang disita, tapi juga dari risiko penyalahgunaan anggaran desa di masa mendatang jika pola ini tidak dibongkar tuntas. Penahanan selama 20 hari pertama (hingga 8 Februari 2026) di Rutan KPK memberikan ruang bagi penyidik untuk menggali lebih dalam, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain seperti camat yang sempat disebut dalam OTT.

Langkah KPK dan Prospek Penanganan Kasus Terkait Korupsi Bupati Pati

KPK menetapkan empat tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP, yang mengatur tentang pemerasan dalam jabatan. Penyitaan Rp 2,6 miliar menjadi bukti kuat, dan KPK berjanji mengusut tuntas hingga akar masalahnya. Langkah ini sejalan dengan upaya KPK membersihkan birokrasi dari praktik jual-beli jabatan, yang sering menjadi pintu masuk korupsi lebih besar. Di masa depan, kasus ini bisa menjadi preseden untuk penguatan pengawasan rekrutmen jabatan desa, termasuk mekanisme seleksi transparan dan pelaporan gratifikasi. Masyarakat juga diharapkan lebih aktif melaporkan indikasi pemerasan melalui kanal resmi KPK. Dengan penanganan cepat dan tegas, diharapkan kasus serupa bisa dicegah, sehingga pemerintahan desa benar-benar melayani rakyat tanpa beban suap.

Kesimpulan

Penahanan Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa oleh KPK atas dugaan pemerasan jabatan perangkat desa menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada tempat aman bagi korupsi, bahkan di level paling bawah. Dengan uang Rp 2,6 miliar diamankan dan proses hukum berjalan, kasus ini mengingatkan semua pihak untuk menjaga integritas dalam pengelolaan jabatan publik. Harapannya, kejadian ini mendorong reformasi sistemik di pemerintahan daerah agar jabatan diisi berdasarkan kemampuan, bukan uang. Pemberantasan korupsi seperti ini bukan akhir, melainkan langkah awal menuju tata kelola yang bersih dan akuntabel bagi masyarakat Indonesia.

BACA SELENGKAPNYA DI…

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *